For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 8/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2018Publication Date:11 Oktober 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date12 Oktober 2018
Publication Date11 Oktober 2018
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan komponen dasar pembangunan ekonomi daerah dan menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan ini mencakup:

  1. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, termasuk penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi.
  2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan.
  3. Manajemen kebutuhan lalu lintas, termasuk pembatasan lalu lintas berdasarkan usia kendaraan, registrasi kendaraan luar provinsi, dan operasional kendaraan tertentu.
  4. Penyelenggaraan angkutan jalan, termasuk pengaturan batas usia kendaraan, persyaratan kendaraan bermotor umum, perizinan angkutan, tarif angkutan penumpang, angkutan massal, subsidi angkutan penumpang umum, dan tertib operasional angkutan barang.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, peran serta masyarakat, perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta pendanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan yang sedang dalam proses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (6) dan ayat (9), Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).