Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Perwakilan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan jasa konstruksi nasional. Lingkup pengaturan meliputi tata cara pengajuan dan persyaratan izin perwakilan BUJKA, prinsip kerjasama operasi, kriteria pekerjaan dan tata laksana kerjasama operasi, hak dan kewajiban BUJKA, pembentukan Tim Teknis Izin Perwakilan BUJKA, serta sanksi administratif.
BUJKA yang ingin memperoleh Izin Perwakilan harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Unit Kerja. Izin Perwakilan diberikan dalam bentuk sertifikat yang mencantumkan data badan usaha, kepala perwakilan, alamat, masa berlaku, dan jenis usaha. Permohonan izin dikenakan biaya administrasi yang disetor ke kas negara.
BUJKA wajib membentuk kerjasama operasi dengan BUJK yang memenuhi persyaratan tertentu, didasari prinsip kesamaan layanan dan kesetaraan kualifikasi. BUJKA hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan berbiaya tinggi. BUJKA berhak memperoleh informasi pasar jasa konstruksi, mengikuti pengadaan, dan mengangkat tenaga kerja. BUJKA berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, membentuk kerjasama operasi, melaksanakan alih pengetahuan, menyampaikan perubahan data, mengajukan perpanjangan izin, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.