For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2014

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2014Publication Date:22 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 Oktober 2014
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Perwakilan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan jasa konstruksi nasional. Lingkup pengaturan meliputi tata cara pengajuan dan persyaratan izin perwakilan BUJKA, prinsip kerjasama operasi, kriteria pekerjaan dan tata laksana kerjasama operasi, hak dan kewajiban BUJKA, pembentukan Tim Teknis Izin Perwakilan BUJKA, serta sanksi administratif. BUJKA yang ingin memperoleh Izin Perwakilan harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Unit Kerja. Izin Perwakilan diberikan dalam bentuk sertifikat yang mencantumkan data badan usaha, kepala perwakilan, alamat, masa berlaku, dan jenis usaha. Permohonan izin dikenakan biaya administrasi yang disetor ke kas negara. BUJKA wajib membentuk kerjasama operasi dengan BUJK yang memenuhi persyaratan tertentu, didasari prinsip kesamaan layanan dan kesetaraan kualifikasi. BUJKA hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan berbiaya tinggi. BUJKA berhak memperoleh informasi pasar jasa konstruksi, mengikuti pengadaan, dan mengangkat tenaga kerja. BUJKA berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, membentuk kerjasama operasi, melaksanakan alih pengetahuan, menyampaikan perubahan data, mengajukan perpanjangan izin, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan.

1. Lembaga Tingkat Nasional menerbitkan Sertifikat Penyetaraan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini. 2. Izin Perwakilan yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. BUJKA dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin Perwakilan, atau pencabutan Izin Perwakilan.