on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan BPR sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi: