For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 6/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:10 Juni 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( Bpr ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date10 Juni 2010
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan permodalan BPR sebagai bank daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, meraih laba, dan memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPR hingga tahun 2009 sebesar Rp. 4.002.011.513,-.
  2. Pada Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 4.000.000.000,- yang dialokasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
  3. BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah.
  5. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap BPR.

(-)

(-)