For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 9/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:20 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2); 2. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Gudang Transito Milik Pemerintah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 7 ); 3. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Operasional Bus Milik Pemerintah Kota Banjarbaru; 4. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 228 Tahun 2003 tentang Sewa Pemakaian Tanah dan Fasilitas Milik Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru; 5. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 225 Tahun 2004 tentang Pelayanan Pemakaian Mobil Penyedot Tinja /Limbah; 6. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 125 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk Kolam Renang Idaman Kota Banjarbaru; dan 7. Peraturan lain yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian dan pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan aset kekayaan daerah yang memiliki nilai ekonomis agar dapat berdaya guna, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah melalui pemungutan retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Pemakaian tanah, fasilitas olahraga (lapangan stadion mini, GOR, lapangan tenis, kolam renang), taman, gedung, bus milik daerah, alat berat, gudang transito, kendaraan penyedot tinja, WC umum, kereta wisata, dan kolam/pondok lesehan.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  3. Pengelolaan Kekayaan Daerah: Dilaksanakan oleh Dinas/Instansi Teknis terkait.
  4. Tata Cara Penggunaan: Memerlukan persetujuan pejabat berwenang dan perjanjian sewa menyewa.
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan standar pelayanan, dengan peninjauan tarif paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Dilaksanakan dalam wilayah Kota Banjarbaru.
  7. Pembayaran Retribusi: Dibayar sesuai SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar lunas sekaligus.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan kebijakan pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Terhadap kontrak/perjanjian sewa menyewa yang sedang berjalan, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kontrak/perjanjian dan untuk selanjutnya diperbaharui sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap retribusi terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dipenuhi pembayarannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7, dan atau Pasal 9 ayat (1) dan atau Pasal 10 sehingga mengakibatkan kerugian Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.