For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Bandung 15/2008 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2008Publication Date:17 Desember 2008
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date17 Desember 2008
Publication Date17 Desember 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung agar lebih berdayaguna dan berhasil guna. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2002 sudah tidak memadai dan perlu disempurnakan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan tuntutan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Dasar, Visi, Misi, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan:** Pendidikan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan visi mewujudkan sistem pendidikan yang kuat dan berwibawa. Misi meliputi pemerataan kesempatan pendidikan, pengembangan potensi warga kota, peningkatan profesionalisme pendidikan, dan pemberdayaan peran masyarakat. 2. **Prinsip dan Strategi:** Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Strategi pembangunan pendidikan meliputi pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, proses pembelajaran yang mendidik, evaluasi dan akreditasi, peningkatan profesionalisme pendidik, penyediaan sarana belajar, pembiayaan pendidikan yang berkeadilan, pelaksanaan wajib belajar, otonomi manajemen pendidikan, pemberdayaan peran masyarakat, dan pelaksanaan pengawasan. 3. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban warga kota, orang tua, masyarakat, Pemerintah Daerah, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik terkait pendidikan. 4. **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Menetapkan jalur pendidikan (formal, nonformal, informal), jenjang pendidikan formal (dasar dan menengah), dan jenis pendidikan (umum, kejuruan, keagamaan, khusus). 5. **Wajib Belajar:** Mengatur fungsi, tujuan, dan penyelenggaraan wajib belajar, serta penjaminan wajib belajar oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 6. **Bahasa Pengantar:** Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama, dengan Bahasa Sunda untuk muatan lokal, dan Bahasa Asing untuk mendukung kemampuan berbahasa asing. 7. **Standar Nasional Pendidikan:** Mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. 8. **Pendanaan Pendidikan:** Mengatur tanggung jawab pendanaan, sumber pendanaan, pengelolaan dana, pengalokasian dana, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan. 9. **Pengelolaan Pendidikan:** Mengatur pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan, berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Mengatur peran serta masyarakat dalam pendidikan, termasuk pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah. 11. **Evaluasi dan Akreditasi:** Mengatur evaluasi kinerja pendidikan dan akreditasi program dan satuan pendidikan. 12. **Penjamin Mutu:** Mewajibkan setiap satuan pendidikan melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 13. **Buku Teks Pelajaran:** Mengatur penulisan, penggunaan, penggandaan, penerbitan, distribusi, masa pakai, dan pendanaan buku teks pelajaran. 14. **Pendirian, Pengembangan, Penggabungan, Penutupan Satuan Pendidikan:** Mengatur wewenang, syarat, dan tata cara pendirian, pengembangan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan. 15. **Penerimaan Peserta Didik:** Mengatur tujuan, asas, waktu pelaksanaan, dan ketentuan penerimaan peserta didik baru. 16. **Pengawasan:** Mengatur pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah.

1. Semua ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini. 2. Satuan Pendidikan wajib menyesuaikan diri dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Walikota berwenang menetapkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 134 ayat (2), Pasal 135 ayat (2) dan Pasal 138. 2. Penerapan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatalan atau penundaan pemberian subsidi sumber daya pendidikan; c. pencabutan izin pendirian; dan g. penutupan satuan pendidikan.