For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang

Also known as: Perda Kabupaten Serang 5/2009 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:23 April 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date23 April 2009
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Serang.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada beberapa perusahaan daerah dengan tujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan terdiri atas saham-saham, sertifikat, atau dokumen lainnya yang sah. Pelaksanaan penyertaan modal akan dipenuhi dalam jangka waktu tertentu dan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah yang menerima penyertaan modal wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. Bagian laba/deviden yang merupakan hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah setelah mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah yang mendapatkan penyertaan modal.

1. Penyertaan modal daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)