For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 10A/2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10A Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10A Tahun 2008

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meminimalisir dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan memberdayakan potensi pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, C), persyaratan perizinan untuk usaha perdagangan minuman beralkohol, dan ketentuan penjualan. Setiap usaha perdagangan minuman beralkohol harus memiliki izin dari Kepala Daerah. Izin dibedakan berdasarkan jenis penjualan (langsung diminum di tempat atau eceran dalam kemasan) dan golongan minuman beralkohol.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang pribadi atau badan usaha yang ingin melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Lokasi tempat penjualan minimal berjarak 200 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah.
  • Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib didaftar ulang.
  • Terdapat kewajiban membayar retribusi pendaftaran ulang dan legalisasi perizinan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3 dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan izin, atau larangan melakukan kegiatan perdagangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-