For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang INOVASI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 September 2019Publication Date:30 September 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeINOVASI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Effective Date30 September 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentGerung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, daya saing daerah, dan bidang lainnya melalui pengembangan inovasi daerah yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Tujuan pengaturan SIDa adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien berbasis IPTEK, mempercepat terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah, serta menjadikan Kabupaten Lombok Barat sebagai Kabupaten Inovatif Percontohan.

Ketentuan substansial mencakup bentuk inovasi daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi lainnya), prinsip penyelenggaraan SIDa (efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, keterbukaan, kepatutan, akuntabilitas, perlindungan hukum, koordinasi, kerjasama, dan sistemik), pengusulan inisiatif inovasi daerah (dari Bupati, DPRD, ASN, pegawai BUMD, Perangkat Daerah, BUMD, dan masyarakat), uji coba inovasi daerah, penerapan inovasi daerah (melalui Perda atau Peraturan Bupati), diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah, informasi inovasi daerah, tugas pemerintah daerah (pemetaan potensi, perencanaan program, penyusunan pedoman, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dokumentasi, dan diseminasi), pembentukan Tim Pengembangan Inovasi Daerah, peran serta masyarakat, dan pendanaan inovasi daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Inovasi Daerah yang telah ada tetap dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Inovasi Daerah yang sedang berjalan atau dalam masa uji coba tetap dilaksanakan, dan pelaksanaannya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)