on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang INOVASI DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, daya saing daerah, dan bidang lainnya melalui pengembangan inovasi daerah yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Tujuan pengaturan SIDa adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien berbasis IPTEK, mempercepat terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah, serta menjadikan Kabupaten Lombok Barat sebagai Kabupaten Inovatif Percontohan.
Ketentuan substansial mencakup bentuk inovasi daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi lainnya), prinsip penyelenggaraan SIDa (efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, keterbukaan, kepatutan, akuntabilitas, perlindungan hukum, koordinasi, kerjasama, dan sistemik), pengusulan inisiatif inovasi daerah (dari Bupati, DPRD, ASN, pegawai BUMD, Perangkat Daerah, BUMD, dan masyarakat), uji coba inovasi daerah, penerapan inovasi daerah (melalui Perda atau Peraturan Bupati), diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah, informasi inovasi daerah, tugas pemerintah daerah (pemetaan potensi, perencanaan program, penyusunan pedoman, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dokumentasi, dan diseminasi), pembentukan Tim Pengembangan Inovasi Daerah, peran serta masyarakat, dan pendanaan inovasi daerah.