For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Landak 5/2018 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentNgabang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, serta untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis dan Golongan Minuman Beralkohol:** * Minuman beralkohol terdiri dari produksi dalam negeri, impor, dan tradisional. Minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor harus memenuhi standar mutu produksi dan keamanan pangan. * Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan A (kadar alkohol sampai 5%), B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai 20%), dan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai 55%). 2. **Pengendalian Minuman Beralkohol:** * Pengendalian dilakukan terhadap pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan. * Pengadaan meliputi produksi, impor, dan produksi minuman beralkohol tradisional. Produsen dan importir wajib menempelkan label pada kemasan dengan informasi yang jelas. * Peredaran minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor harus memiliki izin edar dan dikemas dengan label dan pita cukai. Peredaran dilakukan oleh distributor, sub distributor, dan penjual langsung. Minuman beralkohol tradisional harus memiliki izin edar dan hanya untuk kepentingan budaya, adat istiadat, dan upacara keagamaan. * Penjualan minuman beralkohol dilarang di pemukiman masyarakat, minimarket, dan tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Penjualan untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, dan bar yang memenuhi persyaratan. Ada batasan usia konsumen (minimal 21 tahun). 3. **Pengawasan Minuman Beralkohol:** * Minuman beralkohol ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur dinas terkait. * Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol secara triwulanan.

(-)

1. Produsen dan/atau IT-MB yang tidak melaksanakan kewajiban menempelkan label pada kemasan Minuman Beralkohol dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang mengedarkan Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan impor tanpa memiliki izin edar dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 3. Produsen Minuman Beralkohol tradisional yang tidak mempunyai izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang menjual Minuman Beralkohol di tempat yang dilarang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Pengecer dan penjual langsung yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang menjual Minuman Beralkohol tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7. Distributor, Sub Distributor, TBB, penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang melakukan penyimpanan minuman beralkohol tidak pada tempat yang terpisah dengan barang-barang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).