For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Also known as: PERPRES 58/2006 · PERPRES No. 58 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Tenaga Kependidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tenaga Kependidikan yang dimaksud meliputi guru di berbagai jenjang pendidikan, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2006, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)