For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 April 2016Publication Date:26 April 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN ZAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date26 April 2016
Publication Date26 April 2016
Place of EnactmentIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap penduduk yang beragama Islam dan/atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk menunaikan zakat sesuai syariat Islam. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. Yang berhak menerima zakat (mustahik) meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Pemerintah Daerah membentuk BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati. BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat kabupaten, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS Kabupaten dapat bekerjasama dengan pihak terkait dan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu BAZNAS Kabupaten setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ dan/atau secara langsung. Hasil pengumpulan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan/atau usaha produktif. BAZNAS Kabupaten dan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara berkala yang harus diaudit syariat dan keuangannya.

(-)

1. BAZNAS Kabupaten atau LAZ dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional apabila melanggar ketentuan terkait bukti setoran, pendistribusian/pendayagunaan, dan pencatatan pengelolaan. 2. Sanksi diberikan oleh BAZNAS.