For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 11/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 April 2008Publication Date:8 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSurat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date09 April 2008
Publication Date08 April 2008
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 Nomor 15 Seri C Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Semarang. Maksud dari SIUP adalah untuk memberikan legalitas usaha dan kepastian hukum kepada setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan kemudahan berusaha, mencegah praktik usaha yang tidak jujur, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta sebagai sarana pembinaan, perlindungan, pengawasan, dan pengembangan sektor perdagangan.

Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan. Kewajiban ini dikecualikan untuk Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan, Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum, dan pedagang keliling. SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung, perdagangan Jasa Survey, dan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bupati memiliki kewenangan penerbitan SIUP, yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan penerbitan SIUP.

(-)

1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUP. 2. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 (tiga) bulan. 3. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP yang tidak menghiraukan pemberhentian sementara dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP.