For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2013Publication Date:24 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 Juli 2013
Publication Date24 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2008.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan meliputi Menteri, Pejabat Eselon I dan II, auditor, pejabat perizinan, dan lainnya. Pelaporan dilakukan setiap dua tahun, serta saat promosi, mutasi, atau pensiun. Formulir LHKPN harus dilampiri dokumen pendukung dan disampaikan kepada KPK. Pelaporan dikoordinasikan oleh unit kepegawaian terkait.

(-)

1. Pimpinan unit kerja Eselon I dapat memberi peringatan dan hukuman disiplin kepada Pejabat Kementerian yang lalai melaporkan harta kekayaan.