on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing pelaku ekonomi, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat melalui kemitraan yang adil.
Ketentuan Substansial:
Pasar Tradisional: Pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah daerah berhak mendirikan, memindahkan, memugar, dan menghapus pasar tradisional dengan menyediakan lokasi pengganti. Pasar tradisional diklasifikasikan menjadi tipe A, B, C, dan D berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, aksesibilitas, dan frekuensi operasional.
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus mengacu pada RTRW dan RDTR, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional. Perkulakan, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Minimarket dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk pada sistem jaringan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kawasan perkotaan.
Kemitraan Usaha: Kemitraan dengan pola perdagangan umum wajib dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran paling sedikit 30%, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan secara terbuka. Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Modern.
Perizinan: Pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki IUP2T, IUPP, atau IUTM yang diterbitkan oleh Bupati. Izin usaha wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
Kewajiban dan Larangan: Setiap pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan, mentaati peraturan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan. Penyelenggara dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.