For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 September 2014Publication Date:8 September 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date08 September 2014
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pasar dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing pelaku ekonomi, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat melalui kemitraan yang adil.

Ketentuan Substansial:

Pasar Tradisional: Pengelolaan pasar tradisional dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah daerah berhak mendirikan, memindahkan, memugar, dan menghapus pasar tradisional dengan menyediakan lokasi pengganti. Pasar tradisional diklasifikasikan menjadi tipe A, B, C, dan D berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, aksesibilitas, dan frekuensi operasional.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus mengacu pada RTRW dan RDTR, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional. Perkulakan, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder. Minimarket dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk pada sistem jaringan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kawasan perkotaan.

Kemitraan Usaha: Kemitraan dengan pola perdagangan umum wajib dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran paling sedikit 30%, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko modern yang dilakukan secara terbuka. Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Modern.

Perizinan: Pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki IUP2T, IUPP, atau IUTM yang diterbitkan oleh Bupati. Izin usaha wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

Kewajiban dan Larangan: Setiap pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan, mentaati peraturan perundang-undangan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan. Penyelenggara dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. Analisa kondisi sosial ekonomi dikecualikan bagi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi dan telah memiliki ijin sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki ijin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini harus menyesuiakan ijin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki fatwa pengarahan lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki ijin usaha, tetapi berada di lokasi yang sesuai dengan RTRW, harus memproses ijin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.