Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi, serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan meningkatkan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
2. Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi yang meliputi arsitektur, rekayasa (engineering), penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya.
3. Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi yang meliputi bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa pelaksanaan lainnya.
4. Persyaratan dan tata cara memperoleh IUJK, termasuk permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin.
5. Hak dan kewajiban penyedia jasa yang telah memiliki IUJK, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang tanda daftar usaha orang perseorangan, jangka waktu dan wilayah operasi IUJK, serta pengawasan terhadap pemberian IUJK.