For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 4/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:10 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date10 April 2013
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi, serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan meningkatkan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 2. Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi yang meliputi arsitektur, rekayasa (engineering), penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya. 3. Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi yang meliputi bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa pelaksanaan lainnya. 4. Persyaratan dan tata cara memperoleh IUJK, termasuk permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. 5. Hak dan kewajiban penyedia jasa yang telah memiliki IUJK, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Peraturan ini juga mengatur tentang tanda daftar usaha orang perseorangan, jangka waktu dan wilayah operasi IUJK, serta pengawasan terhadap pemberian IUJK.

1. IUJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IUJK tersebut.

1. Penyedia Jasa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif dapat berupa: Peringatan tertulis; Pembekuan Izin Usaha; atau Pencabutan Izin Usaha.