For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:2 Juni 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, dan Sekretaris Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pejabat pemerintah desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban dalam menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan penghasilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Ketentuan substansial meliputi pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui APBDesa yang bersumber dari APBD. Besaran penghasilan tetap tersebut telah ditentukan untuk masing-masing jabatan, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Bagian dan Kepala Urusan, Dukuh, dan Staf Pemerintah Desa. Perubahan penghasilan tetap diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi secara proporsional. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tunjangan kesejahteraan dan tunjangan hari raya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari tanah kas desa tetap menjadi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)