Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai pejabat pemerintah desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban dalam menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan penghasilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Ketentuan substansial meliputi pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui APBDesa yang bersumber dari APBD. Besaran penghasilan tetap tersebut telah ditentukan untuk masing-masing jabatan, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Bagian dan Kepala Urusan, Dukuh, dan Staf Pemerintah Desa. Perubahan penghasilan tetap diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi secara proporsional. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tunjangan kesejahteraan dan tunjangan hari raya.