Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan dan kelurahan, kedudukan, tugas dan fungsi, serta susunan organisasi kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Camat meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelayanan masyarakat. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi-seksi (Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Komunikasi dan Informatika), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi-seksi (Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional.