on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 12/2020 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan teknis kendaraan bermotor, kelestarian lingkungan hidup, serta pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan keselamatan teknis, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan pelayanan umum, dan menjamin pelaksanaan uji berkala yang akurat dan terpercaya.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Uji Berkala yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang perhubungan. Pelaksanaan Uji Berkala dapat dilimpahkan kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terakreditasi milik Pemerintah Daerah. Uji Berkala harus dilakukan oleh Penguji yang memiliki kompetensi.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala, uji berkala pertama, perpanjangan masa berlaku, pemeriksaan persyaratan teknis, pengujian persyaratan laik jalan, pemberian bukti lulus uji, numpang uji, dan mutasi uji.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: