For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 12/2020 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBantul

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2000 Seri C Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan teknis kendaraan bermotor, kelestarian lingkungan hidup, serta pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan keselamatan teknis, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan pelayanan umum, dan menjamin pelaksanaan uji berkala yang akurat dan terpercaya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Uji Berkala yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di bidang perhubungan. Pelaksanaan Uji Berkala dapat dilimpahkan kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terakreditasi milik Pemerintah Daerah. Uji Berkala harus dilakukan oleh Penguji yang memiliki kompetensi.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala, uji berkala pertama, perpanjangan masa berlaku, pemeriksaan persyaratan teknis, pengujian persyaratan laik jalan, pemberian bukti lulus uji, numpang uji, dan mutasi uji.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap pemilik/penguasa Kendaraan Bermotor Wajib Uji wajib mengujikan kendaraannya.
  • Kendaraan Bermotor Wajib Uji meliputi Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
  • Dikecualikan dari kewajiban Uji Berkala meliputi Kendaraan Bermotor milik TNI/POLRI, Kendaraan Bermotor baru sebagai barang dagangan, dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan rusak berat dan tidak dioperasionalkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penggunaan buku uji, tanda uji, dan tanda samping yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)