Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Standar kompetensi ini merupakan ukuran kriteria kemampuan yang meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang penyuluhan hukum. Jabatan fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang dari Penyuluh Hukum Pertama hingga Utama. Standar kompetensi mencakup pendahuluan, penggunaan standar, format standar, kerangka standar, peta fungsi, standar kompetensi itu sendiri, tata cara perumusan standar, unit-unit kompetensi, standar kompetensi manajemen, dan kualifikasi kompetensi teknis di lingkungan penyuluh hukum. Standar kompetensi ini digunakan sebagai pedoman untuk penilaian kompetensi, pembuatan kurikulum diklat, pengembangan pola karir, penyusunan uraian pekerjaan, dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Penyuluh Hukum.