For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentJanto

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 Nomor 12), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar.

Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK dengan peraturan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRK juga disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRK dapat disediakan rumah negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi. 3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRK, yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRK, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)