on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 3/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan retribusi sebagai Retribusi Daerah dan mengharuskan penetapannya melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri terkait, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek dan wajib retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penerbitan dokumen perpanjangan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif yang ditimbulkan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan perubahan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kementerian tenaga kerja, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan imbalan bunga 2% per bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.