Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota baru pada Panitya Pemilihan Indonesia. Hal ini dilakukan karena masa kerja dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota sebelumnya telah berakhir. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 1958. Dalam keputusan ini, beberapa individu ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut, termasuk Sdr. Sukri Hadikusumo sebagai Ketua merangkap anggota, dan Sdr. Gusti Abdul Muis sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta sembilan anggota lainnya. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Perdana Menteri, semua Menteri, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.