on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Pertanian Negeri Kupang
Also known as: Permen Ristekdikti 112/2016 · Permen Ristekdikti No. 112 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 112 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B-3362/M.PANRB/10/2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: