For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Pertanian Negeri Kupang

Also known as: Permen Ristekdikti 112/2016 · Permen Ristekdikti No. 112 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 112 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Politeknik Pertanian Negeri Kupang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B-3362/M.PANRB/10/2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan kelas jabatan di Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.
  2. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Rincian kelas jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, meliputi rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan struktural dan fungsional, tabel hasil evaluasi jabatan struktural dan fungsional, serta peta jabatan.
  4. Kelas jabatan dan pemangku jabatan ditetapkan oleh Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
  5. Kelas jabatan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai, terhitung sejak organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2015.

(-)

(-)