For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Also known as: PERPRES 42/2022 · PERPRES No. 42 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2022Publication Date:17 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 2022
Publication Date17 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)