For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018

Also known as: Keppres 15/2017 · Keppres No. 15 Tahun 2017 · Keppres Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2017Publication Date:5 Mei 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 2017
Publication Date05 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang dikenal sebagai INASGOC, dengan tujuan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di beberapa provinsi di Indonesia. Panitia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak lain yang relevan. Struktur organisasi INASGOC terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Pengarah. Pelaksana INASGOC memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan dari berbagai sumber yang sah. Semua kementerian dan lembaga terkait diwajibkan memberikan dukungan untuk kelancaran penyelenggaraan acara ini.

1. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, struktur organisasi yang telah terbentuk tetap ada dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)