on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1953 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria
Also known as: UU 21/1953 · UU No. 21 Tahun 1953 · UU Nomor 21 Tahun 1953
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria yang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 1947. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Damaskus. Tujuan dari pengesahan perjanjian ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara. Undang-undang ini terdiri dari tiga pasal yang mengatur tentang persetujuan perjanjian, pemberlakuan perjanjian, dan tanggal mulai berlakunya undang-undang.