For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari

Also known as: Permentan 76/Permentan/OT.140/6/2014 · Permentan No. 76/Permentan/OT.140/6/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 212/Kpts/OT.140/4/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Manokwari.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan statuta baru bagi Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Manokwari, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengharuskan setiap perguruan tinggi memiliki statuta. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyelaraskan statuta dengan perkembangan hukum dan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di STPP Manokwari, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ditetapkan pula struktur organisasi STPP Manokwari yang terdiri dari Senat, Ketua, Wakil Ketua, dan unsur-unsur penunjang akademik lainnya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta ketentuan mengenai gelar, ijazah, dan sertifikat profesi yang dapat diberikan kepada lulusan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kebijakan mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta kerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian.

(-)

1. Sanksi administratif dan/atau sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran administratif, akademik, dan/atau kode etik yang diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang ditetapkan oleh Ketua.