For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kota Mataram 10/2018 · Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2018Publication Date:2 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date02 Agustus 2018
Publication Date02 Agustus 2018
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Perangkat Daerah.
  2. Perubahan tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan.
  3. Penambahan ketentuan mengenai pemberitahuan pembayaran pajak setelah jatuh tempo.
  4. Penambahan ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak yang diatur dengan Peraturan Walikota.
  5. Penugasan kewenangan pelaksanaan peraturan kepada Badan Keuangan Daerah.
  6. Penambahan pasal mengenai perubahan nomenklatur organisasi yang tidak mempengaruhi kewenangan pelaksanaan peraturan.

(-)

(-)