on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Also known as: PP 16/2020 · PP No. 16 Tahun 2020 · PP Nomor 16 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pencatatan dan penghapusan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, yang dilakukan melalui permohonan kepada Menteri. Proses ini mencakup pencatatan ciptaan, pengalihan hak, perubahan data, dan penghapusan pencatatan. Pemohon harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen identitas dan bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dan non-elektronik, serta pemeriksaan dan pengumuman hasil pencatatan oleh Menteri.