For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Also known as: PP 16/2020 · PP No. 16 Tahun 2020 · PP Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2020Publication Date:26 Februari 2020
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2020
Publication Date26 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pencatatan dan penghapusan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait, yang dilakukan melalui permohonan kepada Menteri. Proses ini mencakup pencatatan ciptaan, pengalihan hak, perubahan data, dan penghapusan pencatatan. Pemohon harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen identitas dan bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan permohonan secara elektronik dan non-elektronik, serta pemeriksaan dan pengumuman hasil pencatatan oleh Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

(-)