For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2019Publication Date:5 Desember 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Desember 2019
Publication Date05 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi dan penugasan kepada pemerintah daerah dalam rangka tugas pembantuan untuk tahun anggaran 2020. Pelimpahan ini mencakup pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing produk, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kewenangan ini diberikan untuk meningkatkan pembangunan dan mengoptimalkan kinerja di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan kementerian.

(-)

1. OPD yang lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun berikutnya.