For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019 tentang SANITAS TOTAL BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 1/2019 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 April 2019Publication Date:16 April 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSANITAS TOTAL BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date16 April 2019
Publication Date16 April 2019
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah kondisi sanitasi yang mempengaruhi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta belum dikelola dengan baik. Tujuannya adalah mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri untuk meningkatkan derajat kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri berpedoman pada 5 pilar STBM: Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
  2. Pemicuan dilakukan untuk mendorong perubahan perilaku, dengan pendampingan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM berkelanjutan.
  3. Masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM berkelanjutan.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis, fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna, pelatihan teknis, penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi, penyediaan sanitasi untuk masyarakat tidak mampu, dan penyediaan sanitasi di tempat pelayanan publik.
  5. Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Pekon/Kelurahan berperan dalam koordinasi lintas sektor, pelatihan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi.

(-)

(-)