Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kota Banjar menetapkan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
- Bendahara Umum Daerah (BUD): Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) bertindak sebagai BUD dan dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.
- Wewenang BUD: Memberikan petunjuk teknis, memantau penerimaan dan pengeluaran APBD, mengelola dana, menyimpan uang daerah, melakukan investasi, melakukan pembayaran, menyusun kebijakan APBD, mengesahkan DPA-OPD/DPPA-OPD, menetapkan Surat Penyediaan Dana, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah, dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
- Uang Daerah: Meliputi Rupiah dan Valuta Asing yang terdiri dari uang dalam Kas Daerah, uang pada Bendahara Penerimaan Daerah, dan uang pada Bendahara Pengeluaran Daerah.
- Rekening Kas Umum Daerah: Walikota menunjuk Bank Umum Milik Negara/Daerah untuk menyimpan uang daerah. Kepala SKPKD membuka Rekening Kas Umum Daerah dan membuat perjanjian dengan bank tersebut.
- Bunga dan Jasa Giro: Pemerintah Kota Banjar memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan di bank, yang kemudian disetor ke Kas Umum Daerah.
- Penerimaan Daerah: Diatur mengenai penerimaan asli daerah dan penerimaan transfer dana perimbangan.
- Uang Persediaan OPD: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan uang persediaan untuk kegiatan operasional sehari-hari.
- Perencanaan Kas: Kepala SKPKD bertanggung jawab membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
- Pengelolaan Kekurangan/Kelebihan Kas: Diatur mengenai pinjaman dalam negeri jika terjadi kekurangan kas dan penempatan uang daerah di bank jika terjadi kelebihan kas.
- Pertanggungjawaban, Akuntansi, dan Pelaporan: BUD dan Kepala OPD bertanggung jawab atas pengelolaan uang dan melakukan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
- Pengawasan: Pengendalian internal dilakukan oleh Walikota, dan pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.