For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 10/2009 · Perda Kota Banjar No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2009Publication Date:29 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Uang Daerah Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date29 Juli 2009
Publication Date29 Juli 2009
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Daerah Kota Banjar menetapkan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Bendahara Umum Daerah (BUD): Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) bertindak sebagai BUD dan dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.
  2. Wewenang BUD: Memberikan petunjuk teknis, memantau penerimaan dan pengeluaran APBD, mengelola dana, menyimpan uang daerah, melakukan investasi, melakukan pembayaran, menyusun kebijakan APBD, mengesahkan DPA-OPD/DPPA-OPD, menetapkan Surat Penyediaan Dana, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, menyajikan informasi keuangan daerah, dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
  3. Uang Daerah: Meliputi Rupiah dan Valuta Asing yang terdiri dari uang dalam Kas Daerah, uang pada Bendahara Penerimaan Daerah, dan uang pada Bendahara Pengeluaran Daerah.
  4. Rekening Kas Umum Daerah: Walikota menunjuk Bank Umum Milik Negara/Daerah untuk menyimpan uang daerah. Kepala SKPKD membuka Rekening Kas Umum Daerah dan membuat perjanjian dengan bank tersebut.
  5. Bunga dan Jasa Giro: Pemerintah Kota Banjar memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan di bank, yang kemudian disetor ke Kas Umum Daerah.
  6. Penerimaan Daerah: Diatur mengenai penerimaan asli daerah dan penerimaan transfer dana perimbangan.
  7. Uang Persediaan OPD: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan uang persediaan untuk kegiatan operasional sehari-hari.
  8. Perencanaan Kas: Kepala SKPKD bertanggung jawab membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
  9. Pengelolaan Kekurangan/Kelebihan Kas: Diatur mengenai pinjaman dalam negeri jika terjadi kekurangan kas dan penempatan uang daerah di bank jika terjadi kelebihan kas.
  10. Pertanggungjawaban, Akuntansi, dan Pelaporan: BUD dan Kepala OPD bertanggung jawab atas pengelolaan uang dan melakukan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
  11. Pengawasan: Pengendalian internal dilakukan oleh Walikota, dan pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku rekening yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah dilaporkan kepada Walikota untuk diperbaharui dan persetujuannya paling lambat satu bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.