For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 6/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 November 2016Publication Date:30 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date30 November 2016
Publication Date30 November 2016
Place of EnactmentJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Halmahera Barat 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Barat; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Barat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tatat Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Kab. Halmahera Barat; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Barat; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat;

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe B)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
  4. Dinas-Dinas Daerah (dengan berbagai tipe, A, B, dan C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, dll.)
  5. Badan-Badan Daerah (Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana)
  6. Kecamatan (Tipe A)

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, maka dibentuk badan kesatuan bangsa dan politik. 2. Perangkat Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2018. 5. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada minggu keempat bulan Desember 2016 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)