on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 6/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.