For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013

Also known as: Permentan 66/Permentan/OT.140/6/2013 · Permentan No. 66/Permentan/OT.140/6/2013

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2013Publication Date:4 Juni 2013
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Juni 2013
Publication Date04 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2012. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/5/2012 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2012.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2013. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi petani, kelompok tani, masyarakat umum, dan aparatur dalam mewujudkan ketahanan pangan. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat, kreativitas, dan partisipasi masyarakat, serta memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Bentuk dan Kategori Penghargaan:** Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan hadiah lainnya. Kategori penghargaan meliputi Pelopor Ketahanan Pangan, Pemangku Ketahanan Pangan, Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan, Pelayanan Ketahanan Pangan, dan Pembina Ketahanan Pangan. 2. **Penyelenggaraan:** Penghargaan diselenggarakan secara berjenjang oleh Dewan Ketahanan Pangan, dikoordinasikan oleh Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan di berbagai tingkatan. Panitia penyelenggara dibentuk di tingkat pusat dan daerah. 3. **Pembinaan, Evaluasi, dan Pengembangan:** Kementerian/lembaga anggota Dewan Ketahanan Pangan melakukan pembinaan. Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi. Penerima penghargaan diharapkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.

(-)

(-)