on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan Dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 78/2017 · Permendagri No. 78 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur penempatan dan perpindahan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna memenuhi kebutuhan dan penyebaran lulusan secara proporsional di pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini menetapkan alokasi penempatan PNS dari lulusan IPDN dengan persentase tertentu di Kementerian Dalam Negeri, Kawasan Perbatasan, dan Pemerintah Daerah lainnya. Penempatan ini mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif, permintaan dan kebutuhan, serta keterwakilan daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan perpindahan PNS dan penganggaran bagi lulusan IPDN angkatan tertentu. Penempatan PNS di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian juga diatur berdasarkan kebutuhan dan permintaan tertulis dari pejabat berwenang.