For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/03/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/03/2012

Status:
Active
Effective Date:24 April 2012Publication Date:22 Maret 2012
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date24 April 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-108/JA/10/1994 tanggal 6 Oktober 1994.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong dalam rangka memperkuat penanganan kejahatan antar negara, kerja sama hukum, dan pengembalian aset negara di luar negeri. Pejabat Kejaksaan ditempatkan di Hong Kong dengan status diplomatik dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Mereka melaksanakan fungsi intelijen yustisial, mendukung kerja sama hukum, dan melacak serta mengembalikan aset negara. Pejabat ini juga harus memenuhi syarat pengalaman dan pangkat tertentu serta diangkat oleh Menteri Luar Negeri atas usul Jaksa Agung.

(-)

(-)