For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-Operation)

Also known as: PERPRES 20/2010 · PERPRES No. 20 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2010Publication Date:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The State Of Kuwait On Economic And Technical Co-Operation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2010
Publication Date18 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)