Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026. RKPD ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah, mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dan menciptakan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah.
RKPD Tahun 2026 harus berpedoman pada RPJMD 2025-2029, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan, Program Strategis Nasional, dan kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025. Penyusunan RKPD dilakukan simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD 2025-2029. Bagi daerah yang masih dijabat oleh penjabat Kepala Daerah, penyusunan RKPD menggunakan RPD atau RPJMD yang masih berlaku dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
RKPD menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah dan harus sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. RKPD provinsi berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional, sementara RKPD kabupaten/kota juga berpedoman pada RKPD provinsi.
Perubahan RKPD dapat dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, atau jika ada saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya. Penambahan atau pengurangan kegiatan harus ditindaklanjuti dengan perubahan Renstra Perangkat Daerah. Jika RKP Tahun 2026 dan/atau pemutakhiran RKP Tahun 2026 telah ditetapkan serta terdapat pemutakhiran Program Strategis Nasional, Pemerintah Daerah melakukan penambahan program/kegiatan/sub kegiatan baru yang dituangkan dalam Pergub mengenai perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Rancangan akhir RKPD menjadi bahan penyusunan rancangan Pergub/Perbup/Perwali mengenai RKPD, yang kemudian difasilitasi oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi. Gubernur menetapkan RKPD pada bulan Juni 2025, dan bupati/walikota menetapkan RKPD kabupaten/kota paling lambat 7 hari kerja setelah RKPD provinsi ditetapkan.