For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 7/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 April 2005Publication Date:4 April 2005
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date04 April 2005
Publication Date04 April 2005
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Bab III Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah dan perlu ditata kembali sesuai kebutuhan desa dan kelurahan. Perubahan nama menjadi LPM dimaksudkan untuk memberi peluang kepada desa/kelurahan untuk menyesuaikan nama lembaga dengan adat, kebudayaan, dan paradigma setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LPM di setiap desa dan kelurahan, dengan nama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan dan penataan LPM di desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa, sementara di kelurahan berpedoman pada Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi LPM, yang meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa dan/atau kelurahan. LPM juga berfungsi dalam penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, pengkoordinasian perencanaan pembangunan, dan penggalian serta pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja LPM dengan pemerintah desa/kelurahan, lembaga kemasyarakatan lainnya, RT/RW, serta kemungkinan pembentukan asosiasi LPM di tingkat kecamatan dan kabupaten. Susunan pengurus organisasi LPM sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bendahara, yang dapat dilengkapi dengan seksi dan/atau urusan sesuai kebutuhan. Pengurus LPM dipilih dengan sistem perwakilan berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Masa bakti pengurus adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode berikutnya. Sumber pembiayaan LPM dapat diperoleh dari bantuan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah, dan penerimaan lain-lain yang sah dan tidak mengikat.

1. LKMD atau sebutan lain yang ada pada tiap Desa dan Kelurahan masih melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya LPM yang diatur dengan Peraturan Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkanya Peraturan Desa, diadakan pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

(-)