Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.
Pendapatan Daerah:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah menjadi Rp 168.613.116.039,00 yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang sah.
- Dana Perimbangan bertambah menjadi Rp 822.197.668.176,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
- Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah bertambah menjadi Rp 389.201.878.763,00 yang terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya, dan Pendapatan Dana Desa.
Belanja Daerah:
- Belanja Tidak Langsung bertambah menjadi Rp 908.315.603.242,99 yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga.
- Belanja Langsung bertambah menjadi Rp 603.554.593.795,00 yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan bertambah menjadi Rp 137.485.386.559,99 yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
- Pengeluaran bertambah menjadi Rp 5.627.852.500,00 yang digunakan untuk Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan Pembayaran pokok utang.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.