Undang-Undang ini bertujuan untuk meratifikasi Maritime Labour Convention, 2006, yang diadopsi oleh ILO untuk memberikan perlindungan kepada pelaut dan awak kapal. Konvensi ini menekankan pada hak-hak dasar pekerja, seperti upah, syarat kerja, perawatan medik, dan jaminan sosial. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan konvensi ini, yang meliputi pedoman perlindungan syarat kerja, perekrutan, pelatihan, dan penegakan hukum. Konvensi ini berlaku untuk semua kapal komersial, kecuali kapal penangkapan ikan dan kapal tradisional tertentu, serta tidak berlaku untuk kapal perang.