For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Also known as: UU 46/1999 · UU No. 46 Tahun 1999 · UU Nomor 46 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1999Publication Date:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1999
Publication Date04 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Propinsi Maluku serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka otonomi daerah.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Propinsi Maluku Utara dari sebagian wilayah Propinsi Maluku, serta pembentukan Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari pemekaran Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kewenangan daerah meliputi bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan pemerintahan tertentu lainnya. Pembentukan ini juga mencakup penetapan batas wilayah, ibukota, dan kewajiban penetapan tata ruang wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya. 2. Penjabat Gubernur Maluku Utara dan Penjabat Bupati Buru serta Maluku Tenggara Barat diangkat oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Maluku, Bupati Kabupaten Maluku Tengah, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya kepada pemerintah daerah baru. 4. Pembiayaan akibat pembentukan daerah baru dibebankan pada APBD masing-masing daerah baru, dengan bantuan dari Propinsi Maluku selama tiga tahun.

(-)