on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Also known as: UU 46/1999 · UU No. 46 Tahun 1999 · UU Nomor 46 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Propinsi Maluku serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah dalam rangka otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Propinsi Maluku Utara dari sebagian wilayah Propinsi Maluku, serta pembentukan Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dari pemekaran Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kewenangan daerah meliputi bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan pemerintahan tertentu lainnya. Pembentukan ini juga mencakup penetapan batas wilayah, ibukota, dan kewajiban penetapan tata ruang wilayah yang terintegrasi dengan tata ruang nasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.