For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

Also known as: Permenhub 60/2019 · Permenhub No. 60 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 60 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 September 2019Publication Date:11 September 2019
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 September 2019
Publication Date11 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.

Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Angkutan barang harus menggunakan mobil barang, yang meliputi mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil penarik. Dalam kondisi tertentu, angkutan barang dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor dengan persyaratan teknis tertentu. Angkutan barang terdiri dari angkutan barang umum dan angkutan barang khusus. Angkutan barang umum meliputi muatan umum, muatan logam, muatan kayu, muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas, kendaraan dengan tutup gorden samping, dan kaca lembaran. Angkutan barang khusus terdiri dari barang berbahaya dan barang tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus. Barang berbahaya meliputi barang yang mudah meledak, gas mampat, gas cair, cairan mudah terbakar, padatan mudah terbakar, bahan penghasil oksidan, racun, barang radioaktif, barang korosif, dan barang berbahaya lainnya. Barang tidak berbahaya meliputi barang curah, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, alat berat, dan pengangkutan kendaraan bermotor. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dari Menteri Perhubungan. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum wajib dilengkapi dengan Surat Muatan Barang dan surat perjanjian pengangkutan barang. Tarif angkutan barang didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum, dengan mempertimbangkan biaya tetap dan biaya tidak tetap. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi angkutan barang untuk wilayah terisolir, kawasan yang belum berkembang, wilayah perbatasan, dan daerah pasca bencana alam. Sistem informasi manajemen angkutan barang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Pengemudi dan pengemudi cadangan mobil barang yang mengangkut barang khusus harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut. Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan angkutan barang.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perusahaan Angkutan Umum harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Barang diklasifikasikan menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. denda administratif; 3. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus; dan 4. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.