on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan , Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 1/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat.