For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan , Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 1/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2010Publication Date:25 Januari 2010
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan , Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date25 Januari 2010
Publication Date25 Januari 2010
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 19: Mengatur perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Kepala Desa jika hanya terdapat 1 (satu) bakal calon. Jika setelah perpanjangan tetap hanya ada 1 bakal calon, pemilihan tidak dilanjutkan dan diangkat Penjabat Kepala Desa.
  2. Pasal 59: Menambahkan ayat (3) yang mengatur pemberhentian Kepala Desa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberhentian dilakukan oleh Bupati atas usulan BPD melalui Camat.
  3. Pasal 61: Menambahkan ayat (3) yang mengatur pemberhentian Kepala Desa yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberhentian dilakukan oleh Bupati atas usulan BPD melalui Camat.
  4. Pasal 65: Mengatur pengusulan, pengangkatan, masa jabatan, dan pelantikan Penjabat Kepala Desa. Calon Penjabat Kepala Desa diusulkan oleh Camat kepada Bupati dengan memperhatikan usulan dari BPD. Calon dapat berasal dari Perangkat Desa atau Pegawai Negeri Sipil. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi masyarakat.

(-)

(-)