on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi
Also known as: Peraturan Menag 5/2020 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (SPPA) pada Perguruan Tinggi. Latar belakangnya adalah bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan pendidikan agama, dan penyelenggaraan pendidikan agama harus mampu membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, dan setia kepada NKRI. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan agama pada perguruan tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar dosen, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Standar kompetensi lulusan dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menjadi dasar penyusunan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah Agama (MKA). Standar isi mencakup kedalaman dan keluasan materi pembelajaran MKA. Standar proses meliputi karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, dan beban belajar mahasiswa. Standar dosen mengatur kualifikasi dan kompetensi dosen MKA. Standar sarana dan prasarana mengatur penyediaan fasilitas pembelajaran MKA. Standar pengelolaan mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut kegiatan pembelajaran MKA. Standar pembiayaan mengatur komponen dan besaran biaya investasi dan operasional. Standar penilaian mengatur penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan PA dalam bentuk MKA yang harus memenuhi SPPA. Perguruan Tinggi dapat mengembangkan materi MKA sesuai kebutuhan dan ciri khas Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan aspek kemajemukan, budaya, toleransi, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Menteri Agama melaksanakan pengelolaan pendidikan agama yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, yang dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi profesi dosen MKA.