Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sumba Timur. Pengelolaan ini meliputi berbagai aspek, dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran, hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan barang milik daerah berupa rumah negara.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal.
Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan barang milik daerah. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang dibantu oleh Sekda selaku pengelola barang, Kepala SKPD selaku pejabat penatausahaan barang, dan Kepala SKPD selaku pengguna barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, dan notifikasi.