For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 119/3039/SJ Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 119/3039/SJ Tahun 2020 tentang Tindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional COVID-19

Also known as: SE Mendagri 119/3039/SJ · SE Mendagri No. 119/3039/SJ

Status:
Active
Effective Date:30 April 2020Publication Date:30 April 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Mendagri
ThemeTindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional COVID-19
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date30 April 2020
Publication Date30 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap anggaran daerah. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menetapkan kebijakan keuangan daerah guna menangani pandemi dan ancaman ekonomi nasional dengan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran tertentu dan/atau melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020. Jika terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dibayar pada tahun 2020 karena kesulitan likuiditas, maka diakui sebagai utang dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Pemerintah daerah juga diharuskan menyesuaikan kontrak pengadaan barang/jasa sesuai dengan prioritas dan anggaran yang tersedia, serta melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(-)

(-)