For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pengelolaan Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 8/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2011Publication Date:10 Mei 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengelolaan Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date10 Mei 2011
Publication Date10 Mei 2011
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44) Sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan parkir di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik yang memerlukan pengaturan yang benar dan bertanggung jawab untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kemanfaatannya. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan keberadaan parkir, mencegah timbulnya bahaya, melindungi objek parkir, dan membagi wilayah parkir kepada pengelola yang memenuhi syarat, serta mengarahkan aktivitas perparkiran secara positif dan memberikan hasil bagi pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan parkir untuk memiliki izin dari Bupati, kecuali ditentukan lain dalam peraturan daerah tentang retribusi dan pajak parkir. Izin diberikan atas nama penyelenggara dan berlaku untuk satu kawasan pengelolaan parkir. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dan tata tertib parkir, termasuk penempatan kendaraan, penderekan kendaraan yang menghalangi, serta tarif parkir dan asuransi parkir. Tarif parkir ditetapkan dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir, dan sudah termasuk nilai premi asuransi. Perusahaan asuransi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan perjanjian kerjasama.

Peraturan ini juga mengatur tentang juru parkir, termasuk persyaratan, pengangkatan, dan kewajiban mengenakan seragam dan tanda pengenal. Selain itu, diatur pula penggolongan parkir dan jumlah tenaga juru parkir yang dibutuhkan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan parkir sesuai ketentuan, memasang papan izin dan tarif, meningkatkan keterampilan juru parkir, memberikan bukti pembayaran, melayani konsumen secara profesional, mengizinkan pemeriksaan, menata dan menjaga barang yang diparkir, membuat laporan, dan membantu konsumen yang kehilangan kendaraan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 7, diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan (4) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.