on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2016
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016 ditetapkan sebagai arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, memperhatikan RPJM Provinsi dan Nasional, serta memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD serta program kewilayahan.
RPJMD ini terdiri dari sebelas bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD Satuan Kerja sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Bappeda menjabarkan RPJMD ke dalam RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD dan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara oleh Bupati. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui SKPD dapat melaksanakan program dan kegiatan yang belum tercantum dalam RPJMD dengan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi setiap tahun terhadap pelaksanaan RPJMD. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, Pemerintah Daerah dapat menyusun rancangan RKPD Tahun 2016 sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 menjelang Bupati terpilih hasil Pemilihan umum Tahun 2016 menyusun RPJMD 2016 – 2020 dan RKPD Tahun 2016.