on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perka Batan 14/2017 · Perka Batan No. 14 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional (HSSB) Tahun Anggaran 2018. HSSB berfungsi sebagai harga estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2018. Harga estimasi ini dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan Katalog Elektronik/e-katalog, harga pasar, proses pengadaan, dan ketersediaan alokasi anggaran, dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. HSSB sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal barang/jasa pada HSSB terdapat juga dalam Katalog Elektronik/e-katalog, maka harga yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa mengacu pada Katalog Elektronik/e-katalog. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.